Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Aris Windiyanto menuturkan,
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE
Men PAN-RB) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Data Tenaga Honorer Kategori 1 dan
Kategori 2 memang keluar pada 12 Maret lalu.
Dalam SE itu juga disebutkan tentang kewajiban memublikasikan
nama-nama tenaga honorer yang telah ditandatangani wakil kepala BKN. Waktu publikasinya adalah 31 Maret besok
hingga 14 hari ke depan. ’’Sampai saat ini, penandatanganan oleh Waka BKN
belum rampung,’’ katanya kemarin.
Aris menjelaskan, ada sebagian dokumen honorer K1 daerah maupun
pusat yang sudah diteken dan siap dipublikasikan. Namun, sebagian besar memang
belum diteken.
Dia menolak pihaknya disebut lambat dalam menuntaskan amanat SE
Men PAN-RB tersebut. Dia menegaskan, BKN memang butuh waktu lama untuk meneken
dokumen honorer K1 semata-mata untuk menjaga keamanan. ’’Tidak ada niat untuk
mengulur-ulur waktu,’’ tegasnya.
Menurut Aris, faktor keamanan tersebut penting karena sempat
muncul dugaan adanya praktik jual beli kursi untuk tenaga honorer K1. Dia
mengungkapkan, ketika SE Men PAN-RB itu diterbitkan, banyak laporan adanya
oknum yang diduga mengubah nama-nama yang tertera di dokumen. Akhirnya, BKN
butuh waktu lagi untuk memeriksa nama-nama tersebut.
Waktu yang dibutuhkan BKN semakin lama setelah mereka menemukan
beberapa instansi yang mengajukan tenaga honorer K1 dengan jumlah hingga
ratusan ribu orang. BKN optimistis pekan depan dokumen honorer K1 untuk seluruh
instansi pusat dan daerah sudah rampung diteken.
Sempat muncul kabar bahwa ada upaya penjagaan yang cukup ketat
dalam tahap pemeriksaan tersebut. Beberapa preman yang dilengkapi senjata golok
dikabarkan berjaga-jaga di depan pintu tim pemeriksa dokumen honorer K1.
Namun, kabar itu disangkal Aris. ’’Memang betul ada permintaan
supaya tempat pemeriksaan steril. Tapi, pengamanannya tidak sampai
berlebihan,’’ kata dia. Penjagaan pemeriksaan diserahkan kepada aparat
kepolisian.
Dia mengungkapkan, potensi kecurangan juga terjadi saat dokumen
diberikan ke instansi bersangkutan melalui Kantor Regional (Kanreg) BKN. Dia
menjelaskan, tidak menutup kemungkinan kepala instansi pusat atau daerah
sengaja mengubah nama-nama honorer K1.
Namun, dia meyakinkan bahwa upaya itu bakal percuma. Sebab, dokumen
publikasi yang dipampang di papan pengumuman atau diterbitkan di koran juga
wajib dilaporkan ke BKN serta Kemen PAN-RB. ’’Jadi, kalau ada perbedaan nama,
kami langsung tahu,’’ tegasnya.
Sebagai pihak yang mengeluarkan NIP (nomor induk pegawai), kata Aris,
BKN tidak akan sulit mendeteksi potensi perubahan data honorer K1. Jika ada
nama-nama yang tidak sesuai, BKN tidak akan menerbitkan NIP jika honorer
tersebut diangkat menjadi PNS.
Sebagaimana diberitakan, dalam SE Men PAN-RB Nomor 3 Tahun 2012
dinyatakan, instansi pusat dan daerah diberi tenggat waktu untuk memublikasikan data honorer selambatnya 31 Maret. Masa
publikasi harus 14 hari berturut-turut. BKN siap menanggung risiko karena
keterlambatan itu
Aris menyatakan, misi utama dalam publikasi tersebut ini adalah
untuk transparansi dan uji publik. ’’Kita hargai ini. Jangan sampai kacau,’’
ujarnya. (jpnn/sil)