pendidikan

download

Selasa, 26 Juli 2011

SK KD BAHASA SUNDA

STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA











PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN


KATA PENGANTAR

Sejak tahun 2001 rencana perubahan kurikulum sudah sampai ke sekolah. Kurikulum 1994 diganti dengan kurikulum baru yang berorientasi kepada kompetensi. Sementara itu, dalam rangka pemantapannya, beberapa mata pelajaran yang termasuk muatan nasional sudah diujicobakan, sehingga masa transisi pembelajaran antara kurikulum lama dengan yang baru makin terasa.
Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat sejak tahun 2003 sudah mengadakan pemantauan terhadap kenyataan ini, khususnya yang berkaitan dengan (1) kurikulum, (2) bahan ajar, (3) sarana dan sumber belajar, dan (4) pelaksanaan pengajaran. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan pun telah memprakarsai terbitnya buku Pedoman Kurikulum Berorientasi Kompetensi Bahasa Daerah (Sunda) untuk Guru SD (2003) yang isinya disesuaikan dengan petunjuk Pusat Kurikulum – Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional yang berturut-turut terbit sejak tahun 2001 dan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda ini merupakan dikeluarkan sebagai arahan atau pedoman bagi guru dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Isinya memuat standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), yang harus disusun dan dikembangkan lagi oleh guru dan sekolah mednjadi kurikulum yang berisi SK, KD, indikator, pengalaman belajar, lingkup materi, dan jenis evaluasi. Penyusunan kurikulum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi setempat.
Masih berhubungan dengan keadaan setempat yang berbeda satu dengan lainnya, perlu dipertimbangkan pengelompokan keadaan (kategorisasi lokal), baik di wilayah pemakaian bahasa Sunda maupun wilayah yang memiliki dialek bahasa Sunda atau bahasa daerah lain seperti Melayu-Betawi di daerah Depok dan Bekasi serta Bahasa Cirebon di wilayah Cirebon dan Indramayu. Bahasa-bahasa tersebut termasuk bahasa daerah yang hidup di Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 5/2003 tentang Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.
SKKD ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang untuk kepentingan regional Jawa Barat diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 423.5/Kep.674-Disdik/2006.


Bandung, April 2007

Kepala Disdik Jawa Barat,

Dr. Dadang Dali, M.Sc.




















Gubernur Jawa Barat


KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR: 423.5/Kep.674-Disdik/2006

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR SERTA PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA

GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan
Bahasa, sastra, dan Aksara Daerah, bahasa daerah
diajarkan di pendidikan formal dan non-formal di
Jawa Barat;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa,
Sastra, dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah
Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1
Tahun 2004 tentang Rencana Strategis
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003-
2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1
Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).

Memperhatikan: 1. Rekomendasi UNESCO tentang Pemeliharaan
Bahasa-bahasa Ibu di dunia.
2. Hasil Kongres Bahasa Sunda VIII di Subang pada tanggal 28-30 Juni 2005.
3. Hasil identifikasi Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 979/102/
Kep/I/94 tentang Kurikulum Muatan Lokal
Pendidikan Dasar.

KEDUA : Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Satuan
Pendiidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul
Atgfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
/Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2006, terdiri dari:
a. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum;
b. Standar Kompetensi Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda;
c. Standar Kompetensi Lulusan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
KETIGA : Uraian mengenai standar kompetensi dasan
kompetensi dasar serta panduan penyusunan
kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra
Sunda serta standar kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tak
terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT : Standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Sunda serta standar
kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA merupakan pedoman dalam
penyusunan silabus dan penilaian.

KELIMA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Keputusan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Bandung,
Pada tanggal 25 Juli 2006

GUBERNUR JAWA BARAT,




DANNY SETIAWAN.



















LAMPIRAN


STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
SERTA PANDUAN PENYUSUNAN
KUTIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA




LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR: 423.5/Kep.674-Disdik/2006
TANGGAL 25 JULI 2006








PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Dr. Radjiman No. 6 Telp. (022)4264813 Fax. (022)4264881
Wisselbord (022) 4264944, 4264957, 4264973
BANDUNG (40171)
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR KEPALA DISDIK JAWA BARAT............................. 2
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT.................................. ........... 4
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT........................... 8
DAFTAR ISI................................................................................... ........... 9

PENDAHULUAN
A. Umum................................................................................. 12
B. Pengertian........................................................................... 13
C. Fungsi dan Tujuan................................................................ 14
1. Fungsi............................................................................. 14
2. Tujuan.............................................................................. 14
D. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum................................... 15
E. Standar Kompetensi Isi........................................................
F. Standar Kompetensi Lulusan................................................
1. Standar Kompetensi Lulusan TK/RA..................................
2. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI..................................
3. Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs.............................
4. Standar Kompetensi Lulusan SMA/SMK/MA......................
G. Muatan Lokal.......................................................................

MUATAN LOKAL KEMAMPUAN BERBAHASA SUNDA TK/RA
A. Latar Belakang.....................................................................
B. Pengertian...........................................................................
C. Fungsi dan Tujuan................................................................
1. Fungsi..............................................................................
2. Tujuan..............................................................................
D. Standar Kompetensi Lulusan TK/RA......................................
E. Aspek Pengembangan Bahasa Sunda di TK/RA.....................
F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar TK/RA................
G. Arah Pengembangan............................................................

MUATAN LOKAL BAHASA DAN SASTRA SUNDA SD/MI
A. Latar Belakang.....................................................................
B. Pengertian...........................................................................
C. Fungsi dan Tujuan................................................................
1. Fungsi..............................................................................
2. Tujuan..............................................................................
D. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI......................................
F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI................
G. Arah Pengembangan............................................................
MUATAN LOKAL BAHASA DAN SASTRA SUNDA SMP/MTs
A. Latar Belakang..................................................................
B. Pengertian........................................................................
C. Fungsi dan Tujuan.............................................................
1. Fungsi..........................................................................
2. Tujuan..........................................................................
D. Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs.............................
F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMP/MTs.......
G. Arah Pengembangan........................................................

MUATAN LOKAL BAHASA DAN SASTRA SUNDA SMA/SMK/MA
A. Latar Belakang.................................................................
B. Pengertian.......................................................................
C. Fungsi dan Tujuan............................................................
1. Fungsi..........................................................................
2. Tujuan..........................................................................
D. Standar Kompetensi Lulusan SMA/SMK/MA......................
F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMA/SMK/MA
G. Arah Pengembangan........................................................






























STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA


TAMAN KANAK-KANAK (TK)
RAUDHATUL ATHFAL (RA)

SEKOLAH DASAR (SD)
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

SEKOLAH MENENAG PERTAMA (SMP)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs.)

SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
MADRASAH ALIYAH (MA)



PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
PENDAHULUAN


A. U m u m

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Bahasa Sunda juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa Sunda harus diajarkan di sekolah-sekolah, mulai Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Oleh karena itu, perlu disusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran bahasa Sunda diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Sunda, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Sunda dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan Sunda.
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Standar kompetensi ini merupakan dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal dan regional.
Dengan standar kompetensi mata pelajaran Bahasa Sunda ini diharapkan:
1. peserta didik dapat mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan minatnya, serta dapat menumbuhkan penghargaan terhadap hasil karya sastra dan intelektual orang Sunda;
2. guru dapat memusatkan perhatian kepada pengembangan kompetensi bahasa peserta didik dengan menyediakan berbagai kegiatan berbahasa dan sumber belajar;
3. guru lebih mandiri dan leluasa dalam menentukan bahan ajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah dan kemampuan peserta didiknya;
4. orang tua dan masyarakat dapat secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program kebahasaan daan kesastraan di sekolah;
5. sekolah dapat menyusun program pendidikan tentang kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan keadaan peserta didik dan sumber belajar yang tersedia;
6. daerah dapat menentukan bahan dan sumber belajar kebahasaan dan kesastraan sesuai dengan kondisi dan kekhasan lokal dengan tetap memperhatikan kepentingan regional Jawa Barat.

B. Pengertian
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda.
C. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).
2. Tujuan
Pertimbangan itu berkonsekuensi pula pada tujuan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda yang secara umum agar murid mencapai tujuan-tujuan berikut.
1) Murid beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda.
2) Murid menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
3) Murid memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
4) Murid mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
5) Murid memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda (berbicara, menulis, dan berpikir).
6) Murid mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
7) Murid menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Sunda.

D. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum
Standar kompetensi lintas kurikulum merupakan kecakapan untuk hidup dan belajar sepanjang hayat yang diperlukan murid untuk mencapai seluruh potensi dalam kehidupan. Kompetensi ini harus dibakukan dan dicapai murid melalui pengalaman belajarnya.
Standar kompetensi ini meliputi berbagai kemampuan untuk:
1) memiliki keyakinan, menyadari serta menjalankan hak dan kewajiban, saling menghargai dan memberi rasa aman, sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) menggunakan bahasa untuk memahami, mengem-bangkan, dan mengkomunikasikan gagasan dan informasi, serta untuk berinteraksi dengan orang lain;
3) memilih, memadukan, dan menerapkan konsep-konsep, teknik-teknik, pola, struktur, dan hubungan;
4) memilih, mencari, dan menerapkan teknologi dan informasi yang diperlukan dari berbagai sumber;
5) memahami dan menghargai lingkungan fisik, mahluk hidup, dan teknologi, dan menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (nilai-nilai) untuk mengambil keputusan yang tepat;
6) berpartisipasi, berinteraksi, dan berkontribusi aktif dalam masyarakat dan budaya global berdasarkan pemahaman konteks budaya, geografis, dan historis;
7) berkreasi dan menghargai karya artistik, budaya, dan karya intelektual serta menerapkan nilai-nilai luhur untuk meningkat-kan kematangan pribadi menuju masyarakat beradab;
8) berpikir logis, kritis, dan tertata dengan memperhi-tungkan potensi dan peluang untuk menghadapi berbagai kemungkinan; dan
9) menunjang motivasi dalam belajar, percaya diri, bekerja mandiri, dan bekerja sama dengan orang lain.


E. Standar Isi
Standar isi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mencakup empat aspek kemampuan berikut.

1) Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu menyimak, memahami, dan menanggapi berbagai
bentuk dan jenis wacana lisan.

2) Berbicara (nyarita)
Mampu berbicara secara efektif dan efisien untuk meng-
ungkapkan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) dalam
beragam bentuk dan jenis wacana lisan di berbagai
kesempatan berbicara.

3) Membaca (maca)
Mampu membaca, memahami, dan menanggapi berbagai
jenis wacana tulis.
4) Menulis (nulis)
Mampu menulis secara efektif dan efisien untuk meng-
ungkapkan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) dan
kreativitas sastra dalam berbagai bentuk dan jenis
karangan (wacana tulis).


F. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan standar kompetensi yang harus dicapai oleh setiap lulusan dalam satuan pendidikan tertentu, yakni TK/RA, SD/MI, SMP/MTs., dan SMA/SMK/MA.


1. Standar Kompetensi Lulusan TK/RA
Standar kompetensi lulusan Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dalam berbahasa Sunda adalah sebagai berikut.
a. Mampu bermain dengan menggunakan bahasa Sunda.
b. Mampu mengenal dan mengucapkan kosa kata bahasa Sunda sederhana yang berkaitan dengan lingkungan kehidupan dirinya.


2. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI
Standar kompetensi kulusan Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek yang terurai seperti berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu memahami dan menanggapi berbagai ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa pengucapan bunyi bahasa, kata, kalimat sederhana dan luas, pengumuman, penjelasan, nasihat, perintah, tuturan, berita, dikte, pelantunan puisi (sajak, guguritan, kakawihan), dan pembacaan cerita (dongeng, cerita pendek).
b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan, yang berupa percakapan, wawancara, bercerita menceritakan, mengumumkan, menelpon, menjelaskan, menyampaikan (sanggahan, pujian, usul, laporan) diskusi, pidato, bermain peran, dan musikalisasi/dramatisasi puisi.

c. Membaca (maca)
Mampu memahami dan menanggapi beragam teks yang berupa aksara, kata-kata lepas, kalimat lepas, prosa (pengumuman, surat, bahasan, dongeng, cerita pendek, artikel, pidato), percakapan, dan puisi (sajak, guguritan).

d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam tulisan yang berupa suku kata, kata-kata, bentuk kalimat (kalimat sederhana dan luas), fungsi kalimat (berita, tanya, perintah), prosa (wacana pendek, surat, berita, biografi, narasi,deskripsi, eksposisi, pidato, laporan), puisi (sajak, guguritan), serta penggunaan ejaan dan tanda baca.



3. Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs.
Standar kompetensi lulusan SMP/MTs. dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu memahami dan menanggapi beragam wacana lisan yang berupa percakapan, pidato, pembacaan atau pelantunan puisi (sajak, pupujian, guguritan), dan pembacaan prosa (dongeng, cerpen, novel, carita pondok, berita, biografi, bahasan, dan artikel).


b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan yang berupa percakapan, wawancara, bercerita, menceritakan, mengumumkan, menelpon, menjelaskan, berdiskusi, pidato, dan bermain peran.

c. Membaca (maca)
Mampu memahami dan menanggapi beragam teks yang berupa percakapan, prosa (sejarah, bahasan, biografi, carita pondok, dongeng, novel), wawacan, dan puisi (sajak, sawer, guguritan).


d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam beragam karangan yang berupa pedoman wawancara, prosa (pengalaman, biografi, bahasan, berita, esai, surat, carita pondok, laporan), dan puisi (sajak, guguritan, sisindiran).




4. Standar Kompetensi Lulusan SMA/SMK/MA
Standar kompetensi lulusan SMA/SMK/MA dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu memahami dan menanggapi beraneka ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa percakapan, pidato, siaran radio/televisi, pembacaan puisi (sajak, guguritan, lagu kawih/tembang), dan pembacaan prosa (dongeng, cerita wayang).


b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan, yang berupa mengumumkan, menceritakan, bercerita, pidato, percakapan, wawancara, berdiskusi, dan bermain peran.

c. Membaca (maca)
Mampu memahami dan menanggapi berbagai bacaan yang berupa prosa (sejarah, biografi, carita pondok, dongeng, carita pantun, novel, bahasan, artikel), teks percakapan, wawacan dan puisi (sajak).

d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam karangan yang berupa terjemahan, aksara Sunda, prosa (surat, biografi, berita, bahasan, esai, resensi buku, carita pondok, laporan, puisi (sajak, guguritan, sisindiran), dan teks drama.


G. Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda termasuk mata pelajaran muatan lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kedudukannya dalam proses pendidikan sama dengan kelompok mata pelajaran inti dan pengembangan diri. Oleh karena itu, mata pelajaran Bahasa Sunda juga diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor.









STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA





TK/RA





PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN

MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
KEMAMPUAN BERBAHASA SUNDA
TK/RA



A. Latar Belakang
Anak usia 4-6 tahun merupakan bagian dari anak usia dini yang berada pada rentang usia lahir sampai 6 tahun. Juga disebut anak usia prasekolah. Perkembangan kecerdasan pada masa ini mengalami peningkatan 50-80%. Hasil penelitian Pusat Kurikulum Balitbang DIknas tahun 1999, dalam berbagai aspek perkembangan anak, anak yang masuk TK lebih tinggi daripada anak yang tidak masuk TK di kelas I SD.
Data angka mengulang kelas tahun 2001/2002 untuk kelas I SD (10,85%), kelas II (6,6*%), kelas III (5,48%), kelas IV (4,28%), kelas V (2,92%), dan kelas VI (0,42%). Angka mengulang kelas I dan II lebih tinggi daripada kelas lain. Diperkirakan anak-anak yang mengulang kelas tersebut adalah anak-anak yang tidak masuk pendidikan prasekolah (baca: TK/RA) sebelum masuk SD. Mereka adalah anak yang belum siap dan tidak dipersiapkan oleh orang tuanya memasuki SD. Adanya perbedaan yang besar antara pola pendidikan informal di rumah dan pendidikan formal di sekolah menyebabkan anak yang masuk pendidikan prasekolah (TK/RA) mengalami kejutan sekolah dan mereka mogok sekolah atau tidak mampu menyesuaikan diri sehingga tidak dapat berkembang secara optimal. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya pengembangan seluruh potensi anak masa prasekolah.
Usia 4-6 tahun merupakan masa peka bagi anak. Anak mulai sensitif untuk menerima berbagai upaya perkembangan seluruh potensinya. Masa peka ini akan mematangkan fungsi-fungsi fisik dan psikis yang siap merespon stimulasi yang diberikan oleh lingkungannya. Masa ini menjadi masa peletak dasar pertama dalam mengembangkan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama. Oleh karena itu, diperlukan kondisi dan stimulasi yang sesuai dengan kebutuhan anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Peran pendidik (orang tua, guru, dan orang dewasa lain) sangat diperlukan dalam upaya pengembangan potensi anak 4-6 tahun. Upaya pengembangan tersebut harus dilakukan melalui kegiatan “bermain sambil belajar” atau “belajar seraya bermain”. Dengan bermain, anak memiliki kesempatan untuk bereksplorasi, menemukan, berekspresi diri, berkreasi, dan belajar secara menyenangkan. Selain itu, bermain dapat membantu anak mengenal dirinya sendiri, orang lain, dan lingkungan.
Salah satu aspek perkembangan anak adalah aspek berbahasa. Perkembangan bahasa anak berkaitan erat dengan perkembangan mental dan perilakunya. Apabila dibiasakan berbahasa dengan baik dan santun, anak akan tumbuh dan berkembang untuk berkomunikasi secara baik dan santun pula.
Anak cenderung dekat dengan ibunya. Komunikasi ibu dengan anak lebih erat, efektif, dan efisien. Salah satu bahasa yang dekat dengan anak adalah bahasa ibu mereka. Di Jawa Barat, misalnya, bahasa ibu bagi anak-anak adalah bahasa Sunda, meskipun terdapat bahasa Indonesia atau bahasa daerah lain. Bahasa ibu menjadi landasan awal anak dalam belajar berbahasa, berekspresi, dan berpikir. Anak yang pandai berbahasa ibunya cenderung akan lebih mudah belajar bahasa kedua (bahasa Indonesia) atau bahasa asing. Oleh karena itu, bahasa Sunda sebagai bahasa ibu bagi anak-anak di Jawa Barat perlu diperkenalkan kepada anak-anak usia dini atau usia prasekolah (TK/RA).
Pada dasarnya pendidikan TK/RA mengacu pada dua aspek perkembangan dalam pembentukan perilaku melalui dua cara, yakni (1) pembiasaan dan (2) pengembangan kemampuan dasar. Pertama, Pengembangan pembentukan perilaku melalui pembiasaan dilakukan secara terus-menerus dan ada dalam kehidupan sehari-hari anak sehingga menjadi kebiasaan yang baik. Bidang ini meliputi pengembangan moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional, dan kemandirian. Kedua, pengembangan kemampuan dasar merupakan kegiatan yang dipersiapkan oleh guru untuk meningkatkan kemampuan dan kreativitas sesuai dengan tahap perkembangan anak. Pengembangan kemampuan dasar meliputi kemampuan berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni.
Melalui kedua pengembangan pembentukan kebiasaan dan kemampuan dasar tersebut, terutama kemampuan berbahasa Sunda, anak dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang cageur, bageur, bener, pinter teu kabalinger, singer, tur pangger.


B. Pengertian
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Kemampuan Berbahasa Sunda TK/RA adalah program untuk mengembangkan kemampuan berkomunikasi melalui bahasa Sunda, yakni mengungkapkan pikiran dan perasaan melalui bahasa yang sederhana secara tepat.

C. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Pengembangan kemampuan berbahasa Sunda bagi anak TK/RA berfungsi sebagai berikut, yakni:
1) alat untuk berkomunikasi dengan lingkungan;
2) alat untuk mengembangkan intelektual anak;
3) alat untuk mengembangkan ekspresi anak; dan
4) alat untuk menyatakan perasaan dan buah pikiran kepada
orang lain.

2. Tujuan
Pengembangan kemampuan berbahasa Sunda di TK/RA bertujuan agar:
1) Anak didik memperoleh pengalaman berbahasa Sunda;
2) Anak didik mampu berkomunikasi dengan menggunakan
bahasa Sunda.
3) Anak didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa ibu, bahasa daerah, dan bahasa resmi kedua di Jawa Barat setelah bahasa Indonesia

D.Standar Kompetensi Lulusan TK/RA
Standar kompetensi lulusan (SKL) Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dalam berbahasa Sunda adalah sebagai berikut.
a. Mampu bermain dengan menggunakan bahasa Sunda.
b. Mampu mengenal dan mengucapkan kosa kata bahasa
Sunda sederhana yang berkaitan dengan lingkungan
kehidupan dirinya.


E. Aspek Pengembangan Bahasa Sunda di TK/RA
Pengembangan kemampuan berbahasa Sunda di TK/RA pada dasarnya mencakup empat keterampilan berbahasa secara sederhana.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mendengarkan dan memahami berbagai bentuk wacana
lisan

b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pesan dalam bentuk wacana lisan
di berbagai kesempatan berbicara.

c. Membaca (maca)
Mampu membaca dan memahami berbagai simbol bahasa
atau gambar tulisan, cuaca, situasi, ekspresi, dsb.

d. Menulis (nulis)
Mampu menggoreskan pensil untuk mengungkapkan pesan
dan kreativitas bahasa seperti menggambar, membentuk
berbagai goresan/garis, dan simbol sederhana.
F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar TK/RA

Kelompok A
Kompetensi Berbahasa Sunda


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
0.1 Mampu menyimak, berbicara, memiliki kosa kata, dan
mengenal simbol-
simbol bahasa
yang
melambangkannya. 0.1.1 Menyimak dan membedakan bunyi suara, bunyi bahasa Sunda, dan mengucapkannya.
0.1.2 Menyimak dan memahami kata dan kalimat sederhana.
0.1.3 Berbicara tentang jatidiri, pengalaman, dan menjawab pertanyaan sederhana.
0.1.4 Memperkaya kosa kata sehari-hari yang berkaitan dengan nama-nama anggota tubuh.
0.1.5 Mengenal bentuk-bentuk simbol-simbol sederhana (pramenulis).
0.1.6 Menyebutkan gambar secara sederhana (pramembaca)
0.1.7 Menghubungkan bahasa lisan dan bahasa tulis (pra membaca)
0.1.8 Mengucapkan salam dan berperilaku sopan santun.
0.1.9 Menyanyikan rumpaka lagu kawih.









Kelompok B

Kompetensi Berbahasa Sunda


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
0.2 Mampu menyimak, berbicara, memiliki kosa kata, dan mengenal simbol-simbol bahasa yang melambangkannya untuk persiapan
membaca dan
menulis. 0.2.1 Menyimak dan membedakan bunyi suara, bunyi bahasa Sunda, dan mengucapkannya.
0.2.2 Menyimak dan memahami kata dan kalimat sederhana serta mengucapkannya dengan lafal yang benar.
0.2.3 Berbicara dengan lancar dan benar tentang jatidiri, pengalaman, dan sesuatu hal.
0.2.4 Memperkaya dan mengucapkan kosa kata sehari-hari yang berkaitan dengan lingkungan sekitar.
0.2.5 Mengenal bentuk-bentuk simbol-simbol sederhana dan menuliskannya (pramenulis).
0.2.6 Menyebutkan gambar dengan lengkap (pramembaca)
0.2.7 Menghubungkan bahasa lisan dan bahasa tulis dengan membacakan kelompok kata dan kalimat sederhana (pra membaca)
0.2.8 Berbahasa santun dan berperilaku ramah (tatakrama Sunda).
0.2.9 Menyanyikan rumpaka lagu kawih Sunda dengan benar.
0.2.10 Menampilkan sajak Sunda yang sederhana dengan gaya.
0.2.11 Mengekspresikan cerita dan lagu dalam gerakan/bermain peran.

G. Arah Pengembangan

1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda, dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsur-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki bahasa dialek (basa wewengkon), kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Pendekatan dan Prinsip Pembelajaran

a. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran kemampuan berbahasa Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda dipusatkan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa Sunda, berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan budaya Sunda. Juga diarahkan untuk mempertajam perasaan anak didik. Anak didik tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya Sunda. Anak didik tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, juga yang kias dan tersirat.
Agar anak didik mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali anak didik terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Anak didik dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pengembangan kemampuan berbahasa Sunda dapat digunakan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar.
Anak didik adalah peserta yang aktif. Berkaitan dengan pengembangan kemampuan berbahasa Sunda, anak didik harus diberi kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk memperoleh pengalaman berbahasa Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis).


b. Metode Pembelajaran
Dalam pelaksanaannya, pengembangan kemampuan berbahasa Sunda dapat menggunakan metode/teknik pembelajaran, antara lain: (1) berceritera, (2) permainan bahasa, (3) sandiwara boneka, (4) bercakap-cakap, (5) tanya jawab, (6) dramatisasi, (7) mengucapkan syair, (8) bermain peran, dan (9) karyawisata.


c. Prinsip Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran di TK/RA berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Bahan latihan/kegiatan, percakapan diambil dari lingkungan anak atau tema tertentu.
2) KBM berorientasi pada Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator, serta sadapat mungkin dikaitkan dengan tema
3) Anak didik diberi kebebasan dalam menyatakan pikiran dan perasaan serta serta ditekankan pada spontanitas
4) Guru menguasai metode/teknik
5) Komunikasi antara guru dan anak dilaksanakan secara akrab
6) Guru memberi contoh/teladan dalam cara menggunakan bahasa
7) Bahan mengandung isi untuk pengembangan intelektual, emosional serta sesuai dengan taraf perkembangan anak dan lingkungannya.
8) Tidak diberikan pelajaran membaca dan menulis seperti di SD.


3. Karakteristik Anak Usia Dini
Anak usia dini seperti anak TK/RA dapat dikenali karakteristik fisik, sosial, emosi, dan kognitifnya. Ciri-ciri anak usia dini tersebut dapat dirinci sebagai berikut.

a. Ciri Fisik
1) Sangat aktif;
2) Melakukan banyak kegiatan;
3) Otot-otot besar (lengan, kaki) lebih dulu berkembang dari otot yang lebih kecil (jari);
4) Koordinasi tangan, kaki dan mata belum sempurna;
5) Tubuh lentur sehingga mudah bergerak; dan
6) Anak laki-laki umumnya lebih besar dari anak perempuan.

b. Ciri Sosial
1) Bersahabat hanya pada satu atau dua orang dan mudah berganti;
2) Bermain dalam kelompok yang kecil;
3) Anak yang lebih muda bermain bersebelahan dengan anak yang lebih besar;
4) Pola bermain bervariasi sesuai dengan kelas sosial dan jenis kelamin (gender);
5) Sering terjadi perselisihan dan mudah berbaikan kembali; dan
6) Telah menyadari peran jenis kelamin.
c. Ciri Emosi
1) Mengekspresikan emosinya dengan bebas dan terbuka;
2) Sikap marah lebih sering diperlihatkan;
3) Iri hati pada anak yang lain; dan
4) Selalu memperebutkan perhatian orang dewasa di dekatnya (gurunya).

d. Ciri Kognitif
1) Umumnya terampil dalam berbahasa;
2) Memiliki rasa ingin tahu yang besar; dan
3) Mengemukakan pikiran secara terbuka dan spontan.


4. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

a. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pengembangan kemampuan berbahasa Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pengembangan kemampuan berbahasa Sunda.

b. Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Seni-budaya
Sumber pengembangan kemampuan berbahasa Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Anak didik diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam pengembangan kemampuan berbahasa Sunda.






5. Diversifikasi Kurikulum

a. Kesamaan Memperroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau anak didik. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan anak didik yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi anak didik yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang memberdayakan semua anak didik untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh anak didik dari berbagai kelompok seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.


b. Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang anak didiknya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda, kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. pengembangan kemampuan berbahasa Sunda tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan. Misalnya, di wilayah Cirebon, Indramayu, Depok, dan Bekasi.


6. Tema
Tema merupakan alat atau wadah untuk mengenalkan berbagai konsep kepada anak didik secara utuh. Dalam pembelajaran, tema diberikan dengan maksud menyatukan isi kurikulum dalam satu kesatuan yang utuh, memperkaya perbendaharaan bahasa anak didik dan membuat pembelajaran lebih bermakna. Penggunaan tema dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas.
Penentuan tema hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1) Kedekatan, artinya tema hendaknya dipilih mulai dari tema yang terdekat dengan kehidupan anak ke tema yang semakin jauh dari kehidupan anak.
2) Kesederhanaan, artinya tema hendaknya dipilih mulai dari tema-tema yang sederhana kepada tema-tema yang lebih rumit bagi anak
3) Kemenarikan, artinya tema hendaknya dipilih mulai dari tema-tema yang menarik minat anak kepada tema-tema yang kurang menarik minat anak
4) Keinsidentalan, artinya peristiwa atau kejadian di sekitar anak (sekolah) yang terjadi pada saat pembelajaran berlangsung hendaknya dimasukkan dalam pembelajaran walaupun tidak sesuai dengan tema yang dipilih pada hari itu.

Penentuan tema dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
1) Mengidentifikasi tema yang sesuai denga hasil belajar dan indikator dalam kurikulum.
2) Menata dan mengurutkan tema berdasarkan prinsip pemilihan tema.
3) Menjabarkan tema ke dalam sub-tema agar cakupan tema tidak terlalu luas.
4) Memilih sub-tema yang sesuai.

Tema-tema yang dapat dikembangkan di TK/RA, antara lain: (1) diri sendiri, (2) lingkunganku, (3) kebutuhanku, (4) binatang, (5) tanaman, (6) rekreasi, (7) pekerjaan, (8) air, udara, dan api, (9) alat komunikasi, (10) tanah airku, dan (11) alam semesta.

7. Penilaian
Penilaian adalah suatu usaha mengumpulkan dan menafsirkan berbagai informasi secara sistematis, berkala, berkelanjutan, dan menyeluruh tentang proses dan hasil dari pertumbuhan serta perkembangan yang dicapai anak melalui kegiatan pembelajaran.
Penilaian bertujuan untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak didik selama mengikuti pendidikan di TK/RA. Penilaian aspek perkembangan bahasa meliputi:
(a) menyebutkan nama danjenis kelamin;
(b) berbicara lancar dengan kalimat sederhana;
(c) menirukan kembali 2—4 uruta kata (latihan pendengaran);
(d) mampu melaksanakan 1—2 perintah secara berurutan dengan benar;
(e) memberi keterangan/informasi tentangsesuatu hal;
(f) melengkapi kalimat sederhana yang diucapkan oleh guru;
(g) dapat mendengarkan dan menceritakan kembali cerita sederhana dengan urut;
(h) mengekspresikan diri melalui dramatisasi;
(i) membuat kata sebanyak-banyaknya dari suku kata awal yang disediakan dalam bentuk lisan;
(j) memahami konsep lawan kata, misalnya: calik x ngadeg;
(k) mengenal kata kerja melalui gerakan-gerakan yang sederhana, misalnya: calik, nagog, lumpat, neda, nangis;
(l) menggunakan kata ganti (abdi, anjeun, anjeunna);
(m) mengucapkan suku kata dalam nyanyian (kawih), Misalnya: da-da-da, mi-mi-mi, na-na-na, dst.
(n) menggunakan konsep waktu (dinten ieu, énjing, ayeuna, engké);
(o) mengungkapkan beberapa sajak sederhana;
(p) menyebutkan tulisan sederhana melalui simbol yang melambangkannya;
(q) dapat menceritakan gambar (gambar yang disediakan atau dibuat sendiri);
(r) mengurutkan dan menceritakan isi gambar berseri;
(s) menggunakan dan menjawab pertanyaan: naon, saha, di mana, iraha, sabaraha, kumaha, dan ku naon;
(t) menggunakan bahasa isyarat seperti anggukan kepala, gerakan tubuh, tangan, dan mata; dan
(u) menyanyikan kawih sederhana bersama-sama.







































STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA




SD/MI




PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN

MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SD/MI



A. Latar Belakang
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan di samping sejalan pula dengan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu”, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan. SKKD ini diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Karena kenyataan ini, pembelajaran bahasa Sunda di kelas-kelas awal SD harus disesuaikan dengan prinsip pembelajaran bahasa kesatu sebagai kelanjutan dari hasil pembelajaran di lingkungan keluarga peserta didik. Bahasa Sunda sudah banyak berubah bila dibandingkan dengan kondisi bahasa itu sebelum kemerdekaan. Kenyataan ini harus disikapi dengan kearifan dalam memilih dan menjabarkan Materi Pokok agar berkesuaian dengan kondisi bahasa dan sastra Sunda dewasa ini. Alokasi waktu untuk mata pelajaran Bahasa Sunda 2 (dua) jam pelajaran. Dengan demikian, KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang dibuat guru tersebut harus berbanding lurus dengan alokasi waktu yang tersedia. Bahasa Sunda menjadi bahasa tutur dan bahasa tulis pada masyarakat Jawa Barat. Tuturan dan wacana tulis itu dapat dijadikan bahan untuk menjabarkan lebih lanjut materi pokok seraya tetap mengacu pada kompetensi dasar dan indikator yang tercantum pada standar kompetensi. Bahasa Sunda adalah bahasa daerah yang memiliki jumlah penuturnya yang sangat banyak, menyebar di wilayah yang sangat luas (Jawa Barat, Banten, dan bagian-bagian barat Jawa Tengah), serta memiliki beberapa basa wewengkon (dialek). Kenyataan tersebut harus diantisipasi sekolah secara wajar, yakni dengan mengenalkan bahasa dialek setempat seraya mengenalkan pula bahasa Sunda lulugu sebagai padanannya. Penutur bahasa Sunda menjadi dwibahasawan, selain berkomunikasi dengan bahasa Sunda, juga menggunakan bahasa Indonesia.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda berpijak pada hakikat pembelajaran bahasa dan sastra. Belajar bahasa dan sastra pada dasarnya adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dan sastra Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulis, serta untuk meningkatkan kemampuan mengapresiasi sastra Sunda.
Sebagai alat komunikasi bahasa Sunda digunakan untuk bertukar pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan), baik lisan maupun tulis, menyertai berbagai segi kehidupan masyarakat penuturnya. Dalam fungsinya untuk mengungkapkan imajinasi dan kreativitas, bahasa Sunda juga telah menghasilkan aneka ragam bentuk dan jenis karya sastra dalam tradisi yang telah bersejarah. Dengan demikian, pemilihan bahan (materi) pembelajaran akan semakin penting, apalagi hanya tersedia waktu dua jam pelajaran dalam satu minggu.
B. Pengertian
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda SD/MI adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tersebut.



C. Fungsi dan Tujuan

1. Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).

2. Tujuan
Penyusunan standar kompetensi dan kompetensi dasar ini bertujuan memberikan petunjuk, arahan, kejelasan, dan kemudahan kepada para pelaksana pendidikan di sekolah dalam melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
Sebagai acuan program dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda, isi standar kompetensi dan kompetensi dasar ini didasarkan pada tujuan umum pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yakni peserta didik memperoleh pengalaman dan pengetahuan berbahasa serta bersastra Sunda. Tujuan umum tersebut dapat diperinci sebagai berikut.
1) Peserta didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
2) Peserta didik memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
3) Peserta didik memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4) Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
5) Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual masyarakat Sunda.



D. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI
Standar kompetensi lulusan (SKL) SD/MI dalam Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu menyimak, memahami, dan menanggapi berbagai ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa pengucapan bunyi bahasa, kata, kalimat sederhana dan luas, pengumuman, penjelasan, nasihat, perintah, tuturan, berita, dikte, pembacaan atau pelantunan puisi (sajak, guguritan, kakawihan), dan pembacaan cerita (dongeng, cerita pendek).

b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan, yang berupa percakapan, wawancara, bercerita, menceritakan, mengumumkan, menjelaskan, menyampaikan (sanggahan, pujian, usul, laporan), diskusi, pidato, bermain peran, dan dramatisasi puisi.

c. Membaca (maca)
Mampu membaca, memahami, dan menangapi beragam teks yang berupa aksara, kata-kata lepas, kalimat lepas, prosa (pengumuman, surat, bahasan, dongeng, cerita pendek, artikel, pidato), teks percakapan, teks puisi (sajak, guguritan).

d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam tulisan yang berupa suku kata, kata-kata, bentuk kalimat (kalimat sederhana dan luas), fungsi kalimat (berita, tanya, perintah), prosa (wacana pendek, surat, berita, biografi, narasi, deskripsi, eksposisi, pidato, laporan), puisi (sajak, guguritan), serta penggunaan ejaan dan tanda baca.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra Sunda, yang meliputi aspek-aspek berikut, yakni:
1. menyimak (ngaregepkeun);
2. berbicara (nyarita);
3. membaca (maca); dan
4. menulis (nulis).
Keempat aspek kemampuan berbahasa tersebut dikaitkan dengan aspek tema dan kaidah bahasa (kebahasaan) seperti lafal dan ejaan, pembentukan kata, dan penataan kalimat.



F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI

KELAS I

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.1 Mampu memahami dan menangggapi bunyi bahasa (sora basa), perintah (parentah) sederhana, perbuatan, dan dongeng yang dilisankan. 1.2.1 Membedakan bunyi bahasa Sunda
1.2.2 Melakukan perintah sederhana
1.2.3 Menanggapi dengan perbuatan
1.2.4 Memahami isi dongeng









2. Berbicara (Nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan
dalam meminta izin,
memperkenalkan diri
(ngawanohkeun),
bercakap-cakap
(paguneman),
menyebutkan dan
menerangkan gambar. 1.2.1 Meminta izin
1.2.2 Memperkenalkan diri
1.2.3 Bercakap-cakap dengan teman
1.2.4 Menyebutkan berbagai gambar benda
1.2.5 Menerangkan berbagai jenis gambar peristiwa





3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.3 Mampu memahami dan menanggapi tulisan dengan membaca kata-kata lepas, kalimat lepas, dan paragraf pendek. 1.3.1 Membaca kata-kata lepas yang mengandung kata asal dwisuku (dua engang)
1.3.2 Membaca kalimat lepas dua kata
1.3.3 Membaca kalimat lepas tiga kata
1.3.4 Membaca paragraf pendek tiga kalimat







4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1.4 Mampu menulis atau menyalin huruf lepas, suku kata (engang), dan kalimat sederhana.


1.4.1 Menyalin huruf lepas
1.4.2 Menyalin suku kata
1.4.3 Menyalin kata dwisuku
1.4.4 Menyalin kata trisuku .
1.4.5 Menyalin kalimat sederhana



KELAS II
1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan dengan menyimak tata tertib, penjelasan, dongeng, dan kakawihan. 2.1.1 Menyimak tata cara atau tata tertib belajar
2.1.2 Menyimak penjelasan tentang cara hidup sehat
2.1.3 Menyimak dongeng
3.2.4 Menyimak kakawihan


2. Berbicara (nyarita)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam mengajak, berjanji, memperkenalkan, mengundang, dan bertamu. 2.2.1 Mengajak teman
2.2.2 Berjanji dengan teman
2.2.3 Memperkenalkan teman
2.2.4 Mengundang teman
2.2.5 Bertamu ke rumah teman

3. Membaca (maca)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan dengan membaca nyaring, membaca bersuara, membaca/ menembangkan kakawihan, dan dongeng. 2.3.1 Membaca nyaring (bedas) deskripsi
2.3.2 Membaca bersuara (nyoara) eksposisi
2.3.3 Membaca/menembangkan kakawihan
2.3.4 Membaca dongeng

4. Menulis (nulis)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
2.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dengan menulis, menyusun, dan menyempurnakan kalimat, serta menyalin paragraf pendek. 2.4.1 Menulis kalimat berhuruf kapital
2.4.2 Menulis/menyalin kalimat sederhana
2.4.3 Menyusun kalimat sederhana
2.4.4 Menyempurnakan kalimat dengan menggunakan tanda koma dan tanda titik
2.4.5 Menyalin paragraf pendek













KELAS III

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak bahasan, dongeng fabel, dan kakawihan. 3.1.1 Menyimak bahasan tentang kesehatan dan makanan
3.1.2 Menyimak bahasan tentang kebersihan dan pakaian
3.1.3 Menyimak dongeng fabel (dongéng sato)
3.1.4 Menyimak kakawihan


2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam menyapa, meyakinkan, bercakap-cakap, dan menceritakan gambar. 3.2.1 Menyapa teman
3.2.2 Meyakinkan teman
3.2.3 Bercakap-cakap tentang jenis binatang
3.2.4 Bercakap-cakap tentang jenis makanan
3.2.5 Menceritakan gambar berseri










3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca dalam hati dan membaca nyaring. 3.3.1 Membaca dalam hati karangan eksposisi
3.3.2 Membaca nyaring karangan deskripsi
3.3.3 Membaca nyaring (maca bedas) puisi
3.3.4 Membaca nyaring carita pondok


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
3.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam menulis kalimat dan paragraf pendek. 3.4.1 Menulis kalimat berita (kalimah wawaran)
3.4.2 Menulis kalimat luas (kalimah jembar)
3.4.3 Menulis kalimat tanya (kalimah pananya)
3.4.4 Menulis kalimat perintah (kalimah paréntah)
3.4.5 Menulis paragraf pendek dengan menggunakan ejaan









KELAS IV

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak pengumuman (béwara), dongeng, dan guguritan.
4.1.1 Menyimak pengumuman
4.1.2 Menyimak dongeng
4.1.3 Menyimak guguritan






4. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam meminta, menegur, mengkritik atau memuji, bercakap-cakap, bercerita, dan menceritakan benda. 4.2.1 Menyampaikan permintaan
4.2.2 Menegur
4.2.3 Mengkritik atau memuji
4.2.4 Bercakap-cakap
4.2.5 Bercerita tentang kegemaran
4.2.6 Menceritakan benda di lingkungan




3. Membaca (maca)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca cepat, teks percakapan, carita pondok, dan guguritan. 4.3.1 Membaca cepat
4.3.2 Membaca teks percakapan
4.3.3 Membaca carita pondok
4.3.4 Membaca guguritan

4. Menulis (nulis)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis melalui menulis pengumuman, pengalaman, narasi, deskripsi, dan eksposisi. 4.4.1 Menulis pengumuman
4.4.2 Menulis pengalaman
4.4.3 Menulis narasi
4.4.4 Menulis deskripsi
4.4.5 Menulis eksposisi
















KELAS V

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak penjelasan, pesan, dan dongeng. 5.1.1 Menyimak penjelasan dari
narasumber
5.1.2 Menyimak pesan lewat tatap muka atau telepon
5.1.3 Menyimak dongeng


2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan
dalam mendeskripsikan,
berwawancara, berpendapat,
menanggapi, menyimpulkan,
dan memerankan. 5.2.1 Mendeskripsikan benda atau alat
5.2.2 Berwawancara dengan narasumber
5.2.3 Menyampaikan pendapat tentang persoalan faktual
5.2.4 Menanggapi suatu persoalan atau peristiwa
5.2.5. Menyimpulkan isi percakapan
5.2.6 Memerankan drama pendek






3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca dalam hati dan membaca nyaring. 5.3.1 Membaca dalam hati bahasan
5.3.2 Membaca nyaring sajak
5.3.3 Membaca carita pondok


4. Menulis (Nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
5.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam menyusun paragraf, meringkas bacaan, menulis surat, narasi, deskripsi, dan eksposisi. 5.4.1 Menyusun paragraf
5.4.2 Meringkas bacaan
5.4.3 Menulis surat
5.4.4 Menulis narasi
5.4.5 Menulis deskripsi
5.4.6 Menulis eksposisi









KELAS VI


1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
6.1 Mampu memahami
dan menanggapi
wacana lisan melalui
menyimak
nasihat, berita radio/
televisi, dan
dongeng. 6.1.1 Menyimak nasihat
6.1.2 Menyimak berita radio/TV
6.1.3 Menyimak dongeng


2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
6.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara
lisan dalam
menceritakan hasil
pengamatan, membahas
buku, mengeritik,
berpidato, berdiskusi,
dan memerankan drama. 6.2.1 Menceritakan hasil pengamatan
6.2.2 Membahas isi buku
6.2.3 Mengeritik dengan alasan
6.2.4 Berpidato (biantara)
6.2.5 Berdiskusi (sawala)
6.2.6 Memerankan drama anak-anak







3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
6.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca sekilas (skimming), membaca cepat, dan membaca intensif. 6.3.1 Membaca sekilas
6.3.2 Membaca cepat
6.3.3 Membaca intensif


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
6.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam mengisi formulir, melengkapi karangan, menulis kejadian, berita, riwayat hidup, dan pidato. 6.4.1 Mengisi formulir
6.4.2 Melengkapi karangan
6.4.3 Menuliskan kejadian
6.4.4 Menuliskan berita
6.4.5 Menulis riwayat hidup
6.4.6 Menulis pidato (biantara)







G. Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon, kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.


2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.
Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar.
Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf.


3. Pengorganisasian Materi
1) Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Standar kompetensi mencakup menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.




















Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah standar kompetensi merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O), seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi.


4. Penomoran Kompetensi
Penomoran dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Standar kompetensi mengacu kepada empat aspek keterampilan bahasa, yakni (1) menyimak, (2) berbicara, (3) membaca, dan (4) menulis. Untuk menandai keterkaitan kelas dan SK, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor SK, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh:


KELAS IV

1. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

4.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana
lisan melalui menyimak
pengumuman, dongeng,
dan guguritan. 4.1.1 Menyimak pengumuman
4.1.2 Menyimak dongeng
4.1.3 Menyimak guguritan


Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja.

5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

5.1 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.


5.2 Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya).


6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SD/MI diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra. Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain.
7. Penilaian
Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).


8. Diversifikasi Kurikulum
8.1 Kesamaan Beroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

8.2 Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan.

9. Pengembangan Materi
Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.


9.1 Materi Kebahasaan
Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1) kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan sosial-budaya Sunda;
(2) kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3) kata-kata yang berhubungan makna (sinonim, antonim, homonim, hiponim);
(4) perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat, menurun, sinestesia, asosiasi);
(5) ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(6) majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(7) tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan (paguneman).

Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut:
(1) lafal dan ejaan;
(2) pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip) dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3) pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat sederhana (kalimah basajan), kalimat luas (kalimah jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4) pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat berita (kalimah wawaran), kalimat tanya (kalimah pananya), kalimat perintah (kalimah parentah), dan kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5) pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah migawe maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.

Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1) paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2) bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran), dan argumentasi (bahasan);
(3) jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran), prosa (wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).


9.2 Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca (maca), dan menulis (nulis) sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.

a. Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1) pembacaan puisi;
(2) penuturan dongeng;
(3) pembacaan cerita;
(4) pembacaan kutipan novel;
(5) pengumuman (wawaran, bewara);
(6) dialog atau diskusi;
(7) khutbah/pidato/ceramah;
(8) acara radio/TV;
(9) kakawihan, kawih, dan tembang.


b. Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1) bercerita (ngadongeng),
(2) berwawancara (wawancara),
(3) menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4) menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5) bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6) menyapa (tumanya);
(7) mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8) memberikan pujian/memuji (muji);
(9) memberikan tanggapan (mere tanggapan);
(10) mendiskusikan (nyawalakeun, ngadiskusikeun);
(11) membahas (medar);
(12) menyanggah pendapat/menolak usul;
(13) berpidato (biantara);
(14) bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong);
(15) melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).


c. Aspek Membaca (maca)
Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan:
(1) membaca permulaan (maca munggaran);
(2) membaca pemahaman (maca nyangkem);
(3) membaca nyaring (maca bedas);
(4) membaca bersuara (maca nyoara);
(5) membaca memindai (maca tenget);
(6) membaca cepat (maca gancang);
(7) membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(8) membaca pendalaman (maca neuleuman);
(9) membaca berurutan (maca ngaruntuy);
(10) membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(11) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(12) membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
(13) membaca naskah drama;
(14) membaca sajak (maca sajak).


d. Aspek Menulis (nulis)
Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan:
(1) menulis permulaan (nulis munggaran);
(2) menyalin (nyalin);
(3) mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(4) melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(5) menulis paragraf;
(6) menulis surat;
(7) menyunting (nyarungsum);
(8) menerapkan ejaan dan tanda baca;
(9) menulis rangkuman (ngarangkum);
(10) menulis teks pidato;
(11) menulis laporan;
(12) menulis pesan ringkas;
(13) menulis iklan;
(14) menulis warta/berita;
(15) menulis artikel;
(16) menulis bahasan.











STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA




SMP/MTs.




PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN

MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SMP/MTs


A. Latar Belakang
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan di samping sejalan pula dengan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu”, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan. SKKD ini diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Karena kenyataan ini, pembelajaran bahasa Sunda di kelas-kelas awal SD harus disesuaikan dengan prinsip pembelajaran bahasa kesatu sebagai kelanjutan dari hasil pembelajaran di lingkungan keluarga peserta didik. Bahasa Sunda sudah banyak berubah bila dibandingkan dengan kondisi bahasa itu sebelum kemerdekaan. Kenyataan ini harus disikapi dengan kearifan dalam memilih dan menjabarkan Materi Pokok agar berkesuaian dengan kondisi bahasa dan sastra Sunda dewasa ini. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Bahasa Sunda 2 (dua) jam pelajaran. Dengan demikian, KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang dibuat guru tersebut harus berbanding lurus dengan alokasi waktu yang tersedia. Bahasa Sunda menjadi bahasa tutur dan bahasa tulis pada masyarakat Jawa Barat. Tuturan dan wacana tulis itu dapat dijadikan bahan untuk menjabarkan lebih lanjut Materi Pokok seraya tetap mengacu pada Kompetensi Dasar dan Indikator yang tercantum pada standar kompetensi. Bahasa Sunda adalah bahasa daerah yang memiliki jumlah penuturnya yang sangat banyak, menyebar di wilayah yang sangat luas (Jawa Barat, Banten, dan bagian-bagian barat Jawa Tengah), serta memiliki beberapa basa wewengkon (dialek). Kenyataan tersebut harus diantisipasi sekolah secara wajar, yakni dengan mengenalkan bahasa dialek dalam bahasa tutur setempat seraya mengenalkan pula bahasa Sunda lulugu sebagai padanannya. Penutur bahasa Sunda menjadi dwibahasawan, selain berkomunikasi dengan bahasa Sunda, juga menggunakan bahasa Indonesia.
Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda berpijak pada hakikat pembelajaran bahasa dan sastra. Belajar bahasa dan sastra pada dasarnya adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dan sastra Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulis, serta untuk meningkatkan kemampuan mengapresiasi sastra Sunda.
Sebagai alat komunikasi, bahasa Sunda digunakan untuk bertukar pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan), baik lisan maupun tulis, menyertai berbagai segi kehidupan masyarakat penuturnya. Dalam fungsinya untuk mengungkapkan imajinasi dan kreativitas, bahasa Sunda juga telah menghasilkan aneka ragam bentuk dan jenis karya sastra dalam tradisi yang telah bersejarah. Dengan demikian, pemilihan bahan (materi) pembelajaran akan semakin penting, apalagi hanya tersedia waktu dua jam pelajaran dalam satu minggu.

B. Pengertian
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda SMP/MTs adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tersebut.

C. Fungsi, dan Tujuan

1. Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).

2. Tujuan
Penyusunan standar kompetensi dan kompetensi dasar ini bertujuan memberikan petunjuk, arahan, kejelasan, dan kemudahan kepada para pelaksana pendidikan di sekolah dalam melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
Sebagai acuan program dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda, isi standar kompetensi dan kompetensi dasar ini didasarkan pada tujuan umum pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yakni peserta didik memperoleh pengalaman dan pengetahuan berbahasa serta bersastra Sunda. Tujuan umum tersebut dapat diperinci sebagai berikut.
1) Peserta didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
2) Peserta didik memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
3) Peserta didik memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4) Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
5) Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Sunda.



D. Standar Kompetensi Lulusan SMP/MTs.
Standar kompetensi lulusan SMP/MTs. dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu menyimak, memahami, dan menanggapi beragam wacana lisan yang berupa percakapan, pidato, pembacaan atau pelantunan puisi (sajak, pupujian, guguritan), dan pembacaan prosa (dongeng, cerpen, novel, carita pondok, berita, biografi, bahasan, dan artikel).

b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan yang berupa percakapan, wawancara, bercerita, menceritakan, mengumumkan, menelpon, menjelaskan, berdiskusi, pidato, dan bermain peran.

c. Membaca (maca)
Mampu membaca, memahami, dan menanggapi beragam teks yang berupa percakapan, prosa (sejarah, bahasan, biografi, carita pondok, dongeng, novel), dan puisi (sajak, sawer, guguritan, wawacan).


d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan berbagai pesan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam beragam karangan yang berupa pedoman wawancara, prosa (pengalaman, biografi, bahasan, berita, esai, surat, carita pondok, laporan, karangan ilmiah), dan puisi (sajak, guguritan, sisindiran).

E. Ruang Lingkup

Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra Sunda, yang meliputi aspek-aspek berikut:
1. menyimak (ngaregepkeun);
2. berbicara (nyarita);
3. membaca (maca); dan
4. menulis (nulis).
Keempat aspek kemampuan berbahasa tersebut dikaitkan dengan aspek tema dan kaidah bahasa (kebahasaan) seperti lafal dan ejaan, pembentukan kata, dan penataan kalimat.



F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMP/MTs.

KELAS VII

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
4.2 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak percakapan, dongeng, dan pupujian.
4.2.1 Menyimak penggalan-penggalan percakapan (rekaman; dibacakan)
7.1.2 Menyimak dongeng
7.1.3 Menyimak pupujian


5. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
7.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan
dalam menyampaikan
pengumuman, bercerita
tentang pengalaman,
menyampaikan bahasan,
menceritakan tokoh,
berbicara melalui telepon,
dan bercakap-cakap
dengan teman. 7.2.1 Menyampaikan pengumuman
(wawaran)
7.2.2 Menceritakan pengalaman
7.2.3 Menyampaikan bahasan
7.2.4 Menceritakan tokoh idola
7.2.5 Berbicara melalui telepon
7.2.6 Bercakap-cakap (guneman) dengan teman sekelas
6. Membaca (maca)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
7.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca sejarah lokal/cerita babad, teks percakapan, dongeng, dan carita pondok.
. 7.3.1 Membaca sejarah lokal/cerita babad
7.3.2 Membaca teks percakapan (paguneman)
7.3.3 Membaca dongeng
7.3.4 Membaca carita pondok



4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
7.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam bentuk menulis pengalaman, biografi, sajak, bahasan, dan berita (warta). 7.4.1 Menulis pengalaman
7.4.2 Menulis biografi singkat
7.4.3 Menulis sajak
7.4.4 Menulis bahasan (eksposisi)
7.4.5 Menulis berita (warta)













KELAS VIII

1. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
8.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak lirik (rumpaka) lagu, puisi sawer, dan pembacaan bahasan. 8.1.1 Menyimak lirik (rumpaka) lagu-lagu kawih (dinyanyikan langsung atau rekaman)
8.1.2 Menyimak puisi sawer
8.1.3 Menyimak bahasan tentang jenis-jenis kesenian daerah


2. Berbicara (nyarita)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
8.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam berwawancara, berdiskusi, menyampaikan informasi dan laporan perjalanan, memandu acara, dan memimpin diskusi. 8.2.1 Berwawancara dengan narasumber
8.2.2 Berdebat dalam diskusi
8.2.3 Menyampaikan informasi
8.2.4 Menyampaikan laporan perjalanan
8.2.5 Memandu acara kegiatan
8.2.6 Memimpin diskusi












3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
8.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca teks kepahlawanan, cerita wawacan, sajak, dan argumentasi. 8.3.1 Membaca wacana tentang pahlawan
8.3.2 Membaca penggalan cerita wawacan
8.3.3 Membaca sajak (poetry reading)
8.3.4 Membaca wacana argumentasi


7. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
8.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam bentuk surat, esai, laporan, sisindiran, dan guguritan.
8.4.1 Menulis surat
8.4.2 Menulis esai
8.4.3 Menulis laporan
8.4.4 Menulis sisindiran
8.4.5 Menyusun guguritan














KELAS IX

1. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
9.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak pidato/khotbah, lirik (rumpaka) lagu jenis tembang, dan pembacaan cerita pendek (carita pondok). 9.1.1 Menyimak pidato (biantara)/ khotbah (hutbah).
9.1.2 Menyimak lirik (rumpaka) lagu-lagu jenis tembang
9.1.3 Menyimak pembacaan cerita pendek (carita pondok)





2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
9.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam bentuk mengemu-kakan kritik, berpidato, menceritakan isi novel, berdiskusi, bermain peran, dan dramatisasi/
musikalisasi puisi.
9.2.1 Mengkritik berbagai karya seni
9.2.2 Berpidato (biantara)
9.2.3 Menceritakan isi novel
9.2.4 Berdiskusi di kelas
9.2.5 Bermain peran berdasarkan
naskah drama
9.2.6 Dramatisasi/musikalisasi puisi







3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
9.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca artikel, bahasan, puisi, dan naskah drama. 9.3.1 Membaca artikel
9.3.2 Membacakan bahasan karangan
sendiri
9.3.3 Membacakan puisi karangan
sendiri
9.3.4 Membaca wacana dialog
(paguneman)/naskah drama



4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
9.4 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara tertulis
dalam bentuk surat, berita,
teks pidato, hasil
wawancara, dan bahasan. 9.4.1 Menulis surat
9.4.2 Menulis berita
9.4.3 Menulis teks pidato
9.4.4 Menulis hasil wawancara
9.4.5 Menulis bahasan













G. Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon, kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.


2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.
Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar.
Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf.


3. Pengorganisasian Materi
1) Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Standar kompetensi mencakup menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.




















Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah standar kompetensi merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O), seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi.


4. Penomoran Kompetensi
Penomoran dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Standar kompetensi mengacu kepada empat aspek keterampilan bahasa, yakni (1) menyimak, (2) berbicara, (3) membaca, dan (4) menulis. Untuk menandai keterkaitan kelas dan SK, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor SK, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh:

KELAS VII

2. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

7.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana
lisan melalui menyimak
pencakapan, sajak,
dan pupujian. 7.1.1 Menyimak penggalan percakapan (rekaman, dibacakan)
7.1.2 Menyimak pembacaan sajak pilihan teman sekelas
7.1.3 Menyimak pupujian


Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja.
5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

5.1 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.


5.2 Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya).


6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SMP/MTs diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra. Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain.
7. Penilaian
Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).


8. Diversifikasi Kurikulum
8.1 Kesamaan Beroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

8.2 Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan.

9. Pengembangan Materi
Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.


9.1 Materi Kebahasaan
Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1) kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan
sosial-budaya Sunda;
(2) kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3) kata-kata yang berhubungan makna (sinonim,
antonim, homonim, hiponim);
(4) perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat,
menurun, sinestesia, asosiasi);
(5) ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(6) majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(7) tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan (paguneman).

Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut:
(1) lafal dan ejaan;
(2) pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip) dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3) pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat sederhana (kalimah basajan), kalimat luas (kalimah jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4) pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat berita (kalimah wawaran), kalimat tanya (kalimah pananya), kalimat perintah (kalimah parentah), dan kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5) pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah migawe maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.

Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1) paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2) bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran), dan argumentasi (bahasan);
(3) jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran), prosa
(wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).


9.2 Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca (maca), dan menulis (nulis) sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.

a. Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1) pembacaan puisi;
(2) penuturan dongeng;
(3) pembacaan cerita;
(4) pembacaan kutipan novel;
(5) pengumuman (wawaran, bewara);
(6) dialog atau diskusi;
(7) khutbah/pidato/ceramah;
(8) acara radio/TV;
(9) kakawihan, kawih, dan tembang.


b. Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1) bercerita (ngadongeng),
(2) berwawancara (wawancara),
(3) menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4) menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5) bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6) menyapa (tumanya);
(7) mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8) memberikan pujian/memuji (muji);
(9) memberikan tanggapan (mere tanggapan);
(10) mendiskusikan (nyawalakeun, ngadiskusikeun);
(11) membahas (medar);
(12) menyanggah pendapat/menolak usul;
(13) berpidato (biantara);
(14) bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong);
(15) melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).


c. Aspek Membaca (maca)
Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan:
(1) membaca permulaan (maca munggaran);
(2) membaca pemahaman (maca nyangkem);
(3) membaca nyaring (maca bedas);
(4) membaca bersuara (maca nyoara);
(5) membaca memindai (maca tenget);
(6) membaca cepat (maca gancang);
(7) membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(8) membaca pendalaman (maca neuleuman);
(9) membaca berurutan (maca ngaruntuy);
(10) membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(11) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(12) membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
(13) membaca naskah drama;
(14) membaca sajak (maca sajak).


d. Aspek Menulis (nulis)
Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan:
(1) menulis permulaan (nulis munggaran);
(2) menyalin (nyalin);
(3) mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(4) melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(5) menulis paragraf;
(6) menulis surat;
(7) menyunting (nyarungsum);
(8) menerapkan ejaan dan tanda baca;
(9) menulis rangkuman (ngarangkum);
(10) menulis teks pidato;
(11) menulis laporan;
(12) menulis pesan ringkas;
(13) menulis iklan;
(14) menulis warta/berita;
(15) menulis artikel;
(16) menulis bahasan.











STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA




SMA/SMK/MA





PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN

MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SMA/SMK/MA



A. Latar Belakang
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan di samping sejalan pula dengan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu”, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan. SKKD ini diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Karena kenyataan ini, pembelajaran bahasa Sunda di kelas-kelas awal SD harus disesuaikan dengan prinsip pembelajaran bahasa kesatu sebagai kelanjutan dari hasil pembelajaran di lingkungan keluarga peserta didik. Bahasa Sunda sudah banyak berubah bila dibandingkan dengan kondisi bahasa itu sebelum kemerdekaan. Kenyataan ini harus disikapi dengan kearifan dalam memilih dan menjabarkan Materi Pokok agar berkesuaian dengan kondisi bahasa dan sastra Sunda dewasa ini. Alokasi waktu untuk Mata Pelajaran Bahasa Sunda 2 (dua) jam pelajaran. Dengan demikian, KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang dibuat guru tersebut harus berbanding lurus dengan alokasi waktu yang tersedia. Bahasa Sunda menjadi bahasa tutur dan bahasa tulis pada masyarakat Jawa Barat. Tuturan dan wacana tulis itu dapat dijadikan bahan untuk menjabarkan lebih lanjut Materi Pokok seraya tetap mengacu pada Kompetensi Dasar dan Indikator yang tercantum pada standar kompetensi. Bahasa Sunda adalah bahasa daerah yang memiliki jumlah penuturnya yang sangat banyak, menyebar di wilayah yang sangat luas (Jawa Barat, Banten, dan bagian-bagian barat Jawa Tengah), serta memiliki beberapa basa wewengkon (dialek). Kenyataan tersebut harus diantisipasi sekolah secara wajar, yakni dengan mengenalkan bahasa dialek dalam bahasa tutur setempat seraya mengenalkan pula bahasa Sunda lulugu sebagai padanannya. Penutur bahasa Sunda menjadi dwibahasawan, selain berkomunikasi dengan bahasa Sunda, juga menggunakan bahasa Indonesia.
Standar kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda berpijak pada hakikat pembelajaran bahasa dan sastra. Belajar bahasa dan sastra pada dasarnya adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dan sastra Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulis, serta untuk meningkatkan kemampuan mengapresiasi sastra Sunda.
Sebagai alat komunikasi, bahasa Sunda digunakan untuk bertukar pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan), baik lisan maupun tulis, menyertai berbagai segi kehidupan masyarakat penuturnya. Dalam fungsinya untuk mengungkapkan imajinasi dan kreativitas, bahasa Sunda juga telah menghasilkan aneka ragam bentuk dan jenis karya sastra dalam tradisi yang telah bersejarah. Dengan demikian, pemilihan bahan (materi) pembelajaran akan semakin penting, apalagi hanya tersedia waktu dua jam pelajaran dalam satu minggu.
B. Pengertian

Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda SMA/SMK/MA adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tersebut.

C. Fungsi dan Tujuan

1. Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).

2. Tujuan
Penyusunan standar kompetensi dan kompetensi dasar ini bertujuan memberikan petunjuk, arahan, kejelasan, dan kemudahan kepada para pelaksana pendidikan di sekolah dalam melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
Sebagai acuan program dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda, isi standar kompetensi dan kompetensi dasar ini didasarkan pada tujuan umum pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yakni peserta didik memperoleh pengalaman dan pengetahuan berbahasa serta bersastra Sunda. Tujuan umum tersebut dapat diperinci sebagai berikut.
(1) Peserta didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
(2) Peserta didik memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
(3) Peserta didik memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
(4) Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
(5) Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual masyarakat Sunda.



D. Standar Kompetensi Lulusan SMA/SMK/MA
Standar kompetensi lulusan SMA/SMK/MA dalam mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

a. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu memahami dan menanggapi beraneka ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa percakapan, pidato, siaran radio/televisi, pembacaan puisi (sajak, guguritan, lagu kawih/tembang), dan pembacaan prosa (dongeng, cerita wayang).


b. Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan, yang berupa mengumumkan, menceritakan, bercerita, pidato, percakapan, wawancara, berdiskusi, dan bermain peran.

c. Membaca (maca)
Mampu memahami dan menanggapi berbagai bacaan yang berupa prosa (sejarah, biografi, carita pondok, dongeng, carita pantun, novel, bahasan, artikel), teks percakapan, wawacan dan puisi (sajak).

d. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam karangan yang berupa terjemahan, aksara Sunda, prosa (surat, biografi, berita, bahasan, esai, resensi buku, carita pondok, laporan, puisi (sajak, guguritan, sisindiran), dan teks drama.





E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra Sunda, yang meliputi aspek-aspek berikut:
1. menyimak (ngaregepkeun);
2. berbicara (nyarita);
3. membaca (maca); dan
4. menulis (nulis).
Keempat aspek kemampuan berbahasa tersebut dikaitkan dengan aspek tema dan kaidah bahasa (kebahasaan) seperti lafal dan ejaan, pembentukan kata, dan penataan kalimat.




F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SMA/SMK/MA


KELAS X

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
10.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana
lisan melalui menyimak
pidato (biantara) dan
siaran radio/televisi.

10.1.1 Menyimak bahasa dan isi pidato
10.1.2 Menyimak bahasa dan isi siaran
radio/televisi






2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
10.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan
dalam menceritakan
pengalaman, berpidato,
bercerita (ngadongeng),
bercakap-cakap, dan
berdiskusi kelompok. 10.2.1 Menceritakan pengalaman
10.2.2 Berpidato (biantara)
10.2.3 Bercerita (ngadongeng)
10.2.4 Bercakap-cakap dalam
berbagai situasi
10.2.5 Berdiskusi kelompok

3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
10.3 Mampu memahami dan
menanggapi wacana tulis
melalui membaca sejarah
lokal/cerita babad, puisi, dan
berita dari surat kabar/
majalah/media elektronik. 10.2.1 Membaca sejarah lokal/
cerita babad
10.3.3 Membaca puisi
10.3.3 Membaca berita (warta)
dari surat kabar/majalah/
media elektronik



4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
10.4 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara tertulis
dalam bentuk terjemahan,
aksara Sunda, surat, dan
biografi. 10.4.1 Menerjemahkan ke dalam
bahasa Sunda
10.4.2 Menulis aksara Sunda
10.2.2 Menulis beragam surat
10.2.3 Menulis biografi (riwayat hirup)

KELAS XI

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
11.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana
lisan melalui menyimak
rumpaka lagu kawih/
tembang dan cerita
wayang. 11.1.1 Menyimak rumpaka
kawih/tembang secara
langsung atau melalui
media kaset/radio/televisi.
11.1.2 Mendengarkan carita wayang
secara langsung atau melalui
media kaset/radio/televisi

2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
11.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan
dalam menyampaikan
berita, pengumuman, atau
pesan, bercerita
(ngadongeng), memimpin
rapat, berwawancara, dan
bermain peran. 11.2.1 Menyampaikan berita (warta),
pengumuman (bewara), atau
pesan (talatah)
11.2.2 Bercerita (ngadongeng)
11.2.3 Memimpin acara rapat
11.2.4 Mewawancarai tokoh
11.2.5 Bermain peran (ngaragakeun)
3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
11.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca biografi, novel, laporan jurnalistik perjalanan, dan bahasan. 11.3.1 Membaca biografi
11.3.2 Membaca novel
11.3.3 Membaca laporan jurnalistik
perjalanan (lalampahan)
11.3.4 Membaca bahasan


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
11.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam bentuk carita pondok, laporan kegiatan, dan resensi buku. 11.4.1 Menulis carita pondok
11.4.2 Menulis laporan kegiatan
11.4.3 Menulis resensi buku


KELAS XII

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
12.1 Mampu memahami
dan menanggapi
wacana lisan melalui
menyimak dongeng
dan percakapan
(wangkongan). 12.1.1 Menyimak dongeng dari radio/
kaset/yang dibacakan
12.1.2 Menyimak percakapan dalam
berbagai situasi













2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
12.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan
melalui bercakap-cakap,
memandu acara,
memimpin diskusi
(numbu catur), berdiskusi/
Berseminar (sawala), dan
berpidato. 12.2.1 Bercakap-cakap (maguneman)
12.2.2 Memandu acara (MC)
12.2.3 Memimpin diskusi
12.2.4 Berdiskusi atau berseminar
12.2.5 Berpidato dalam berbagai
situasi

3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
12.3 Mampu memahami dan
menanggapi bacaan
melalui membaca artikel,
carita buhun, dan
bahasan. 12.3.1 Membaca artikel tentang
budaya
12.3.2 Membaca carita buhun
12.3.3 Membaca bahasan tentang
kesenian


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
12.4 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara tertulis
dalam bentuk puisi, esai,
dan teks drama. 12.4.1 Menulis puisi (wangun ugeran)
12.4.2 Menulis esai berdasarkan topik
tertentu
12.4.3 Menulis teks drama
berdasarkan cerita

G. Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon, kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.


2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.
Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar.
Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf.


3. Pengorganisasian Materi
1) Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Standar kompetensi mencakup menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.




















Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah standar kompetensi merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O), seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi.

4. Penomoran Kompetensi
Penomoran dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Standar kompetensi mengacu kepada empat aspek keterampilan bahasa, yakni (1) menyimak, (2) berbicara, (3) membaca, dan (4) menulis. Untuk menandai keterkaitan kelas dan SK, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor SK, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh:


KELAS X

4. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

10.1 Mampu memahami
dan menanggapi
wacana lisan melalui
menyimak pidato
(biantara) dan siaran
radio/televisi.
10.1.1 Menyimak bahasa dan
isi pidato
10.1.2 Menyimak bahasa dan
isi siaran radio/televisi


Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja.

5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

5.1 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.


5.2 Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya).


6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SMA/SMK/MA diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra. Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain.
7. Penilaian
Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).


8. Diversifikasi Kurikulum
8.1 Kesamaan Beroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

8.2 Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan.

9. Pengembangan Materi
Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.


9.1 Materi Kebahasaan
Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1) kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan sosial-budaya Sunda;
(2) kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3) kata-kata yang berhubungan makna (sinonim, antonim, homonim, hiponim);
(3) perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat, menurun, sinestesia, asosiasi);
(4) ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(5) majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(6) tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan (paguneman).

Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut:
(1) lafal dan ejaan;
(2) pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip) dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3) pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat sederhana (kalimah basajan), kalimat luas (kalimah jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4) pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat berita (kalimah wawaran), kalimat tanya (kalimah pananya), kalimat perintah (kalimah parentah), dan kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5) pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah migawe maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.

Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1) paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2) bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran), dan argumentasi (bahasan);
(3) jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran), prosa (wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).


9.2 Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca (maca), dan menulis (nulis) sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.

a. Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1) pembacaan puisi;
(2) penuturan dongeng;
(3) pembacaan cerita;
(4) pembacaan kutipan novel;
(5) pengumuman (wawaran, bewara);
(6) dialog atau diskusi;
(7) khutbah/pidato/ceramah;
(8) acara radio/TV;
(9) kakawihan, kawih, dan tembang.


b. Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1) bercerita (ngadongeng),
(2) berwawancara (wawancara),
(3) menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4) menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5) bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6) menyapa (tumanya);
(7) mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8) memberikan pujian/memuji (muji);
(9) memberikan tanggapan (mere tanggapan);
(10) mendiskusikan (nyawalakeun, ngadiskusikeun);
(11) membahas (medar);
(12) menyanggah pendapat/menolak usul;
(13) berpidato (biantara);
(14) bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong); dan
(15) melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).


c. Aspek Membaca (maca)
Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan:
(1) membaca permulaan (maca munggaran);
(2) membaca pemahaman (maca nyangkem);
(3) membaca nyaring (maca bedas);
(4) membaca bersuara (maca nyoara);
(5) membaca memindai (maca tenget);
(6) membaca cepat (maca gancang);
(7) membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(8) membaca pendalaman (maca neuleuman);
(9) membaca berurutan (maca ngaruntuy);
(10) membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(11) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(12) membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
(13) membaca naskah drama; dan
(14) membaca sajak (maca sajak).


d. Aspek Menulis (nulis)
Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan:
(1) menulis permulaan (nulis munggaran);
(2) menyalin (nyalin);
(3) mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(4) melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(5) menulis paragraf;
(6) menulis surat;
(7) menyunting (nyarungsum);
(8) menerapkan ejaan dan tanda baca;
(9) menulis rangkuman (ngarangkum);
(10) menulis teks pidato;
(11) menulis laporan;
(12) menulis pesan ringkas;
(13) menulis iklan;
(14) menulis warta/berita;
(15) menulis artikel; dan
(16) menulis bahasan.
















Kedudukan muatan local dalam struktur kurikulum satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs., SMA/SMK/MA) tampak pada tabel berikut.


Tabel 1: Struktur Kurikulum SD/MI


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
I II III IV, V, VI

A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 3
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2
3. Bahasa Indonesia 5
4. Bahasa Inggris
5. Matematika 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 3
8. Seni Budaya dan Keterampilan 4
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan 4

B. Muatan Lokal 4
Bahasa dan Sastra Sunda 2

C. Pengembangan Diri 2*)
Jumlah 26 27 28 32












Tabel 2: Struktur Kurikulum SMP/MTs.


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VI VIII IX
1 2 3 4

A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional/Teknologi
Informasi dan Komunikasi 2 2 2

B. Muatan Lokal 4 4 4
Bahasa dan Sastra Sunda 2 2 2

C. Pengembangan Diri 2 2 2
Jumlah 32 32 32












Tabel 3: Struktur Kurikulum SMA/SMK/MA

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
X XI XII
1 2 3 4

A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Inggris 4 4 4
5. Matematika 4 4 4
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan Vokasional/Teknologi
Informasi dan Komunikasi 2 2 2

B. Muatan Lokal 4 4 4
Bahasa dan Sastra Sunda 2 2 2

C. Pengembangan Diri 2 2 2
Jumlah 32 32 32

1 komentar:

  1. Play Free Online Slots & Casino Games | JT Hub
    The 사천 출장마사지 best slots to play online and a 제주 출장안마 free classic game is waiting for you at JTG's JTG. Play exciting online slots, live casino games, free 나주 출장마사지 lottery and 안양 출장안마 much more. 진주 출장안마

    BalasHapus